Wednesday 2 August 2017

Inilah Prioritas Penggunanaan Dana Desa Tahun 2017 Yang Wajib Diperhatikan

Jika menemukan penyalahgunaan Dana Desa di sekitar anda bisa langsung laporkan ke Telpon : 1500040, Facebook : Kemendesa.1, Website : kemendesa.go.id, Twitter : @KemenDesa
FORUM JURNALIS MADIUN – Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun mensosialisasikan prioritas penggunanaan anggaran Dana Desa  khususnya terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA) kepada Camat dan Kepala Desa se – Kabupaten Madiun  di Gedung Graha Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan, Caruban, Rabo (2/8/2017).

Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Kemendes PDTT, Dr. Suprapedi, M.Eng selaku narasumber menjelaskan tentang percepatan pelaksanaan 4 program prioritas Kemendes PDTT dalam perspektif penggunaan Dana Desa. 

Menurut dia, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017 yang diutamakan adalah sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017.

“ Di tahun 2017 yang di prioritaskan penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Kemudian, untuk program dan kegiatan terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa, “ jelas Dr. Suprapedi, M.Eng.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, AP. MH mengatakan, terkait dengan potensi SDA saat ini, desa dituntut untuk inovatif dan kreatif dalam rangka mengembangkan Dana Desa. Sehingga suatu saat ketika program Dana Desa dihentikan, tidak berpengaruh pada Desa, karena Desa sudah mampu menjadi mandiri. 

“ Salah satunya seperti yang sudah digariskan oleh pusat yakni pemberdayaan melalui BUMDes, makanya bagi desa yang belum memiliki segera dibentuk, karena BUMDes itulah sebuah lembaga sebagai penggerak roda perekonomian di desa, “ tegas Joko Lelono. 

Menurutnya, terkait BUMDes sesuai Perbub Nomor 31, minimal 5 persen Dana Desa harus di gunakan untuk  modal awal BUMDes. Selanjutnya adalah penyertaan modal. Sehingga setiap desa mempunyai peluang potensi yang luar biasa.

Sementara dalam pengawalan Dana Desa di Kabupaten Madiun sejak tahun 2016 telah menerapkan sistim aplikasi Siskeudes ( Sistim Keuangan Desa ) bekerjasama dengan BPKP, dengan harapan penerapan Dana Desa bisa berjalan lancar.

“ Kegiatan hari ini sosialisasi tentang prioritas penggunanaan anggaran Dana Desa  khususnya terkait dengan Sumber Daya Alam yaitu embung, harapan kita dengan Dana Desa prioritas – prioritas yang ada potensi embungnya silahkan di prioritaskan untuk dibangun embung dalam rangka mempertahankan pertanian kita, “ pungkasnya. (*).


Jika menemukan penyalahgunaan Dana Desa di sekitar anda bisa langsung laporkan ke Telpon : 1500040, Facebook : Kemendesa.1, Website : kemendesa.go.id, Twitter : @KemenDesa

Sumber Berita : Jatim Pos Online

0 komentar:

Post a Comment