Pelantikan dan sumpah jabatan tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Madiun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Forpimda, Kepala SKPD, Camat, Muspika, TP-PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos mengatakan, dalam penyelenggarakaan pemerintahan desa, keberadaan pimpinan sangat penting dan mutlak diperlukan. Kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pimpinan masyarakat.
“ Pemerintahan desa sesuai dengan Nawa Cita yang ingin diwujudkan pemerintah saat ini memegang peranan penting dan strategis yaitu desa membangun dan membangun Negara dari desa, sehingga diperlukan sosok Kades yang berkualitas dan mampu memahami arah kebijakan dan regulasi yang ada sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud melalui kebijkan dan implementasinya di desa,” Jelas Bupati Madiun dalam sambutannya usai melantik Kepala Desa tersebut.
Bupati Madiun juga menjelaskan, sesuai Peraturan Perundangan yang mengatur tentang desa, Pemerintah desa diberikan kepercayaan luar biasa oleh Pemerintah dengan dikucurkannya anggaran yang nilainya cukup besar dengan anggaran minimal Lima Ratus Juta Rupiah yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah.
“ Dana tersebut juga ada yang bersumber dari pendapatan asli desa. Hal itu harus disikapi dengan kedewasaan berfikir dan bertindak seluruh komponen yang terlibat dalam pemerintahan desa., utamanya Kepala Desa agar dapat berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari permasalahan utamanya masalah hukum,” Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai ujung tombak, Kades beserta perangkatnya dalam menyelengarakan pemerintahan desa harus bisa melaksanakan tugas sesuai aturan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga menumbuhkan rasa kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan kinerja aparatur pemerintah desa.
Untuk itu Bupati Madiun menghimbau agar bisa menggunakan dana sesuai ketentuan yang ada dan terbuka, ajak masyarakat berperan aktif mulai proses perencaaan pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan dan pengelolaan anggaran harus didukung administrasi yang tertib sesuai aturan yanga ada serta efektifkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lainnya.
“ Guna mewujudkan hal tersebut diatas maka Kepala Desa yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dan menyesuaikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Rangkul semua komponen agar situasi desa segera kondusif pasca Pilkades, Pelajari regulasi dan sistem dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa dan segera melakukan penyususnan review terhadap rencana pembangunan jangka panjang desa (RPJMDES) untuk disesuaikan dengan Visi dan Misinya,” Pungkasnya. (*)