Monday 6 November 2017

Kunjungan Kerja Ke Madiun, Presiden Jokowi Serahkan Izin Pemanfaatan Hutan Kepada Warga

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menunjukkan Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial yang diserahkan ke warga di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
FORUM JURNALIS MADIUN – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial kepada warga di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Ada sebanyak 2.890,65 Ha lahan perhutanan sosial yang diserahkan kepada 1.662 Kepala Keluarga (KK). 

Selain warga Kabupaten Madiun, dalam kegiatan Kunjungan Kerja Presiden RI pada acara pemeriksaan lapangan Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan Dungus, Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial juga diserahkan ke warga Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Tuban. 

Menurut Jokowi, panggilan akarab Presiden, kegiatan ini merupakan titik terakhir putaran pertama Inspeksi Perhutanan Sosial oleh Presiden. Dari hasil pemeriksaan lapangan Perhutanan Sosial di empat titik, secara keseluruhan sudah diberikan akses izin pemanfaatan dan perlindungan kerjasama kehutanan masyarakat seluas 9.550,15 Ha bagi 5915 KK.

“ Sudah satu minggu ini saya terus menerus dari Bekasi, Probolinggo, Boyolali sekarang ke Madiun, untuk apa ? Untuk menyerahkan ini. Izin pemanfaatan hutan menjadi jelas kalau sudah pegang ini, “ kata Jokowi sambil menunjukkan SK izin pemanfaatan hutan dihadapan puluhan warga yang hadir di Kawasan Hutan Dungus, Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/11/2017). 

SK yang diberikan Presiden tersebut dalam rangka pemanfaatan hutan kawasan hutan Negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh Pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH ( Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan Perum Perhutani. 

Sementara pemanfaatan lahan hutan yang diserahkan ke warga tersebut untuk jangka waktu 35 tahun. “ Selama 35 tahun Bapak Ibu tenang, karena sudah ada pegangan, yang dulunya satu tahun perpanjangan, dua tahun perpanjangan, gitu kan ? Sekarang tugas saudara – saudara adalah bekerja keras agar lahan – lahan yang telah diberikan itu bermanfaat mensejahterakan bagi kita semuanya, “ tegasnya. 

Ia menambahkan, di Indonesia sampai tahun 2019 mendatang ditargetkan sekitar 4,3 juta SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial yang mau diserahkan ke masyarakat. Dengan harapan, bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya. Sekaligus sebagai upaya pemerataan ekonomi dengan memanfaatkan lahan hutan.

Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan kemudahan pinjaman dari sejumlah bank yang bekerja sama dengan pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). “ Yang mau mengambil KUR silahkan. Di sini ada Dirut BNI, ada Dirut BRI, lalu Dirut Bank Mandiri juga ada. KUR itu bunganya 9 persen tahun ini dan tahun depan 7 persen pertahun. Kalau 9 persen per tahun itu berarti tidak ada 1 persen per bulan. Kalau kerja benar ya enteng, kalau kerja tidak benar maka pinjaman akan berat,” tuturnya.

Selain SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial, dalam kunjungannya di Kabupaten Madiun tersebut Jokowi juga menyerahkan Kartu Tani, kredit KUR serta CSR dari BNI berupa alat penanam jagung, kultivator (pengolah tanah), alat pemipil jagung dan pompa air. Sementara Kementan juga memberikan dukungan berupa bibit jeruk lemon dan bibit sengon dari Perhutani. 

Sementara itu dalam kunjungannya di Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun yang dipusatkan di Alun – alun Rekso Gati, Mejayan, Caruban, Jokowi menyerahkan sebanyak 8950 sertipikat tanah untuk rakyat. Sertipikat tanah tersebut diserahkan ke warga dari lima Kabupaten dan Kota diantaranya, Kota Madiun sebanyak 200 sertipikat, Kabupaten Ngawi sebanyak 2500 sertipikat, Kabupaten Madiun sebanyak 5000 sertipikat, Kabupaten Magetan sebanyak 1000 sertipikat dan Kabupaten Ponorogo sebanyak 250 sertipikat. (*).
 
Sumber Berita ; Jatim Pos

0 komentar:

Post a Comment