Thursday 30 November 2017

Pemkot Madiun Gelar Pelatihan Jurnalistik

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ahmad Munir
menjadi nara sumber dalam pelatihan jurnalistik di Kota Madiun.
FORUM JURNALIS MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun menggelar pelatihan jurnalistik kepada Insan Pers yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemkot Madiun di Rumah Makan Lombok Idjo, Jl. Kalimantan 36 Madiun, Kamis (30/11/2017).

Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Subakri pelatihan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan profesionalisme wartawan, khususnya yang ada di Kota Madiun.  

“ Pelatihan jurnalistik untuk para Wartawan di Kota Madiun dirasa perlu. Karena tugas dan peran pers juga penting dalam pembangunan pemerintah dan masyarakat. Dengan harapan Wartawan di Kota Madiun semakin profesional, independen, dan berimbang, “ ungkapnya.

Dalam pelatihan jurnalistik tersebut, pihaknya juga mengundang dua nara sumber. Diantaranya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ahmad Munir dan Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamudji.

“ Perusahaan Media dengan Pemerintah memang saling membutuhkan. Pemerintah butuh pemberitaan agar program kerja tersampaikan kepada masyarakat, begitu juga sebaliknya. Makanya kita gelar pelatihan ini. Diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme kewartawanan, “ tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Munir selaku narasumber menjelaskan, diera keterbukaan informasi sekarang ini banyak bermunculan perusahaan pers baru. Menurut dia, dimungkinkan sekitar ratusan ribu. Sehingga fenomena ini memaksa dewan pers melakukan verifikasi perusahaan pers yang ditargetkan selesai akhir 2018 nanti. 

“ Makanya penting adanya standarisasi perusahaan pers melalui Dewan Pers. Sebab, diperkirakan banyak perusahaan pers yang tidak memenuhi standar. Mulai keharusan berbadan hukum, akta notaris, surat ijin Kemenkumhan, NPWP, serta perijinan lainnya, “ ujarnya.

Ia menambahkan, pemenuhan standarisasi perusahaan pers juga menjadi payung hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Wartawan yang terlibat kasus bisa langsung dikenakan pidana umum jika perusahaan persnya belum memenuhi standarisasi yang ditetapkan. Dewan Pers tidak dapat membantu lantaran perusahaan pers terkait belum memenuhi standarisasi.

Sebaliknya, wartawan tidak bisa langsung dipidanakan jika perusahaan persnya terverifikasi Dewan Pers. Penyelesaian wajib melalui undang-undang pers. Salah satunya hak jawab dan koreksi.  

“ Wartawan juga perlu mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ini penting karena sekarang ini banyak wartawan karbitan. Keberadaan wartawan ini malah mendegradasi wartawan asli,’’ pungkasnya. (*).

0 komentar:

Post a Comment